Materi Tes Wawasan Kebangsaan (Twk) 45 Butir Pengamalan Pancasila

1. KETUHANAN YANG MAHA ESA
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing - masing berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan perilaku hormat menghormati dan berafiliasi antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda - beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuh an Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ialah dilema yang menyangkut kekerabatan eksklusif insan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan perilaku saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing - masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
(1) Mengakui dan memperlakukan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda - bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan perilaku saling menyayangi sesama manusia.
(4) Mengembangkan perilaku saling empati dan tepa selira.
(5) Mengembangkan perilaku tidak semena - mena terhadap orang lain.(6) Menjunjung tinggi nilai - nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melaksanakan acara kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bab dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan perilaku hormat menghormati dan berafiliasi dengan bangsa lain.
3. PERSATUAN INDONESIA
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan eksklusif dan golongan.(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa pujian berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap insan Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab mendapatkan dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan eksklusif dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan nalar sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus sanggup dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai - nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil - wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. KETUHANAN YANG MAHA ESA
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan perilaku dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.(2) Mengembangkan perilaku adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi dukungan kepada orang lain biar sanggup bangun sendiri.
(6) Tidak memakai hak milik untuk perjuangan - perjuangan yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak memakai hak milik untuk hal - hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak memakai hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melaksanakan acara dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
