Panduan Dan Pemikiran Ppg Reguler

FAST DOWNLOADads
Download
Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 ihwal Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 ihwal Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi sesudah agenda sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 ihwal Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi sesudah agenda sarjana.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang meliputi standar pendidikan, standar penelitian, dan standar dedikasi kepada masyarakat.

PENYELENGGARA PROGRAM STUDI PPG

 A. Persyaratan Penyelenggara Program Studi PPG

1. Kelembagaan
Program Studi PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai agenda pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan memperoleh ijin yang ditetapkan
oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.  Perguruan tinggi yang ditetapkan menjadi penyelenggara Studi  PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai pengakuan institusi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), diutamakan  peringkat Unggul (A), atau minimal Baik Sekali (B);
b. mempunyai agenda studi kependidikan strata satu (S-1) yang terakreditas A  untuk agenda PPG yang akan diselenggarakan, kecuali  ditetapkan lain oleh Kemenristekdikti;
c. mempunyai kemitraan dengan beberapa sekolah yang terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan sebagai daerah Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang dibuktikan dengan piagam kerjasama;
d. mempunyai badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang mempunyai kiprah pokok dan fungsi mengelola Program Studi PPG;
e. mempunyai badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang mempunyai kiprah pokok dan fungsi mengelola agenda PPL; 
f. mempunyai badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang mempunyai kiprah pokok dan fungsi mengelola agenda Pengembangan Akademik Kependidikan; dan
g. mempunyai badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang mempunyai kiprah pokok dan fungsi penjaminan mutu internal perguruan tinggi.

SELEKSI CALON MAHASISWA 

Seleksi calon mahasiswa ialah tahapan yang sangat penting dari seluruh rangkaian proses mencetak guru profesional. Oleh sebab itu harus ada suatu teladan dan sistem yang handal. Kehandalan sistem ini ditunjukkan dengan kemampuan menentukan calon-calon yang diprediksi sesudah melalui Program Studi PPG sanggup menjadi guru profesional.  
Program Studi PPG sanggup diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana. PPG Bersubsidi ialah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah.  PPG Swadana ialah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa. 

A. Persyaratan Calon Mahasiswa Program Studi PPG Bersubsidi 

1. Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan dari agenda studi terakreditasi minimal B; 
2. Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
3. Memiliki pengalaman mengajar 0-5 tahun pada ketika pendaftaran;
4. Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada agenda PPG;
5. Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
6. IPK minimal 3,00;
7. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
8. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
9. Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; 
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian; dan 
11. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti agenda PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.  

Untuk Lebih jelasnya terkait Alur dan Pedoman PPG, silakahkan Unduh file berupa PDF yang saya sediakan di bawah ini: 


FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url